Bonus itu akan cair tepatnya setelah peraturan daerah (perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018 disahkan.
"Penyerahannya setelah uangnya ada, setelah perdanya jadi. Kalau perdanya bisa jadi di September, ya (penyerahan bonus) awal Oktober. Tapi kalau perdanya selesainya di awal Oktober, ya akhir Oktober," ujar Ratiyono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/9/2018).
Ratiyono menyampaikan, atlet-atlet DKI dan para pelatihnya akan diundang ke Balai Kota DKI Jakarta pada waktu penyerahan bonus.
Bonus akan diserahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"(Penyerahan) di Balai Kota, di ruangan yang adem, siapin makan, bincang-bincang Pak Gubernur kepada para atlet dan pelatih," kata dia.
Bonus dari Pemprov DKI Jakarta, kata Ratiyono, berbeda dengan yang telah diserahkan pemerintah pusat.
Bonus dari Pemprov DKI bersumber dari APBD DKI.
"Beda, pemerintah pusat sudah jalan, gubernur kasih lagi. Jadi, dobel dia (dapat bonus), satu, dari pemerintah pusat, satu, perhatian gubernur kepada atlet asal DKI," ucap Ratiyono.
Adapun besaran bonus untuk atlet peraih medali tercantum dalam keputusan gubernur.
Atlet peraih medali emas mendapat Rp 300 juta, perak Rp 150 juta, dan perunggu Rp 90 juta.
Dinas Pemuda dan Olahraga DKI kemudian mengajukan penambahan bonus dalam rapat Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2018 yang masih berjalan.
Penambahan bonus diajukan karena menyesuaikan surat keputusan (SK) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi soal pemberian bonus bagi atlet peraih medali Asian Games.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/05/11424681/bonus-atlet-dki-berprestasi-di-asian-games-diprediksi-cair-oktober