Panit 3 resmob AKP Mugia Yarry Junanda mengatakan, empat orang "pak ogah" berinisial FF (21), AI (35), R (41), dan AW (27) ditangkap karena kerap meminta uang kepada para pengedara secara paksa.
"Mereka biasanya meminta kisaran Rp 2.000, ada juga yang Rp 5.000 kepada pengendara," ujar Mugia, Selasa (25/9/2018).
Mugi menyebutkan, dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 244.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang pemerasan dan pengancaman.
Penelusuran Kompas.com, berikut ini isi dari pasal tersebut:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Mugia menambahkan, aksi para "pak ogah" ini dinilai sangat meresahkan warga.
"Ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara. Saat ini, kami terus melakukan penyisiran untuk memerangi tindak pidana pemerasan ini."
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/25/17234431/paksa-pengendara-bayar-rp-5000-pak-ogah-tanah-abang-terancam-9-tahun-bui