"Beda dong penataan zonasi dan pesisir. Kalau zonasi itu urusannya dengan alur-alur laut, sedangkan perda penataan tata ruangnya, kan, terkait lingkungan," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018).
Dua raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Dua raperda tersebut sedang dalam pembahasan DPRD DKI Jakarta sebelum akhirnya ditarik kembali oleh Pemprov DKI.
Taufik mengatakan, DPRD DKI akan mempertanyakan alasannya jika Pemprov DKI hanya mengembalikan satu perda.
"Kami akan dengarkan argumennya bagaimana. Itu kan perda dua-duanya ditarik padahal waktu itu sudah mau selesai. Kalau mau, ya ajukan lagi," kata dia.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pihaknya sedang mengerjakan rancangan peraturan daerah baru terkait pesisir.
Raperda ini merupakan penggabungan dua raperda sebelumnya yang telah ditarik dari DPRD DKI Jakarta.
"Nanti akan menjadi Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil," ujar Saefullah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/01/14510031/kritik-pemprov-dki-taufik-tegaskan-2-raperda-reklamasi-tak-bisa-digabung