Salin Artikel

Demi Penarik Becak Jakarta Tak Digaruk Satpol PP...

Mereka disebut tidak pernah lagi digaruk anggota Satpol PP saat beroperasi di jalan-jalan kampung.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mendata becak-becak di Jakarta dan memasang stiker pendataan. Ada 1.685 becak di 16 pangkalan yang telah didata dan boleh beroperasi.

Bahkan, Kelurahan Pejagalan telah mendirikan tiga selter sebagai pangkalan penarik becak terdaftar di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.

Namun, di balik kebijakan itu, masih ada aturan yang sebenarnya melarang becak beroperasi di Jakarta. Aturan itu adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Revisi perda

Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Perda Ketertiban Umum itu demi mengakomodasi operasional becak di Jakarta.

"Kalau becak. kan, kita sudah sepakat menunggu perda. Kan revisi perda lagi dikeluarin oleh Biro Hukum sama Satpol PP," ujar Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arouffy, Senin (8/10/2018).

Masdes belum bisa memastikan isi revisi Perda Ketertiban Umum itu nantinya. Dia menyebut, leading sector dalam revisi perda itu adalah Satpol PP DKI Jakarta.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko enggan berkomentar soal revisi Perda Ketertiban Umum.

Dia juga tidak mau bicara soal penegakan Perda Ketertiban Umum yang melarang operasional becak. Perda itu masih berlaku hingga saat ini.

"Saya enggak mau komentar dulu masalah itu," ucap Yani.

Bergantung izin gubernur 

Koordinator Serikat Becak Jakarta (Sebaja) Rasdullah telah mengetahui rencana Pemprov DKI merevisi Perda Ketertiban Umum.

Menurut dia, revisi perda itu sangat diperlukan sebagai payung hukum operasional becak di jalan-jalan kampung di Jakarta.

Dalam revisi yang tengah digodok Pemprov DKI, Rasdullah menyebut operasional becak di Jakarta diperbolehkan seizin gubernur.

"Bunyinya itu becak boleh beroperasi di Jakarta atas izin gubernur. Kata 'atas izin gubernur'-nya kami pengin hilangin. Lah ya kalau gubernurnya Pak Anies, kalau enggak?" ujar Rasdullah.

Sebaja khawatir becak tidak boleh lagi beroperasi jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak lagi menjabat.

Para penarik becak juga ingin becak terus beroperasi di jalan-jalan kampung di Jakarta, siapa pun gubernurnya.

"Jadi, becak sebagai angkutan tetap lingkungan di DKI Jakarta, bukan atas izin gubernur," kata dia.

Dianggap langgar aturan 

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Merry Hotma berpendapat, Pemprov DKI melanggar peraturan daerah dengan memfasilitasi penarik becak.

Sebab, Perda Ketertiban Umum yang melarang operasional becak belum direvisi.

Jika dilakukan secara sistematis, kata Merry, seharusnya Pemprov DKI mengajukan revisi perda terlebih dahulu ke Bapemperda DPRD DKI Jakarta.

Aturan yang ada dalam Perda Ketertiban Umum soal becak diubah agar becak bisa legal beroperasi. Revisi perda itu akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memfasilitasi becak.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/09/06453271/demi-penarik-becak-jakarta-tak-digaruk-satpol-pp

Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke