Mereka disebut tidak pernah lagi digaruk anggota Satpol PP saat beroperasi di jalan-jalan kampung.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mendata becak-becak di Jakarta dan memasang stiker pendataan. Ada 1.685 becak di 16 pangkalan yang telah didata dan boleh beroperasi.
Bahkan, Kelurahan Pejagalan telah mendirikan tiga selter sebagai pangkalan penarik becak terdaftar di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.
Namun, di balik kebijakan itu, masih ada aturan yang sebenarnya melarang becak beroperasi di Jakarta. Aturan itu adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Revisi perda
Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Perda Ketertiban Umum itu demi mengakomodasi operasional becak di Jakarta.
"Kalau becak. kan, kita sudah sepakat menunggu perda. Kan revisi perda lagi dikeluarin oleh Biro Hukum sama Satpol PP," ujar Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arouffy, Senin (8/10/2018).
Masdes belum bisa memastikan isi revisi Perda Ketertiban Umum itu nantinya. Dia menyebut, leading sector dalam revisi perda itu adalah Satpol PP DKI Jakarta.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko enggan berkomentar soal revisi Perda Ketertiban Umum.
Dia juga tidak mau bicara soal penegakan Perda Ketertiban Umum yang melarang operasional becak. Perda itu masih berlaku hingga saat ini.
"Saya enggak mau komentar dulu masalah itu," ucap Yani.
Bergantung izin gubernur
Koordinator Serikat Becak Jakarta (Sebaja) Rasdullah telah mengetahui rencana Pemprov DKI merevisi Perda Ketertiban Umum.
Menurut dia, revisi perda itu sangat diperlukan sebagai payung hukum operasional becak di jalan-jalan kampung di Jakarta.
Dalam revisi yang tengah digodok Pemprov DKI, Rasdullah menyebut operasional becak di Jakarta diperbolehkan seizin gubernur.
"Bunyinya itu becak boleh beroperasi di Jakarta atas izin gubernur. Kata 'atas izin gubernur'-nya kami pengin hilangin. Lah ya kalau gubernurnya Pak Anies, kalau enggak?" ujar Rasdullah.
Sebaja khawatir becak tidak boleh lagi beroperasi jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak lagi menjabat.
Para penarik becak juga ingin becak terus beroperasi di jalan-jalan kampung di Jakarta, siapa pun gubernurnya.
"Jadi, becak sebagai angkutan tetap lingkungan di DKI Jakarta, bukan atas izin gubernur," kata dia.
Dianggap langgar aturan
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Merry Hotma berpendapat, Pemprov DKI melanggar peraturan daerah dengan memfasilitasi penarik becak.
Sebab, Perda Ketertiban Umum yang melarang operasional becak belum direvisi.
Jika dilakukan secara sistematis, kata Merry, seharusnya Pemprov DKI mengajukan revisi perda terlebih dahulu ke Bapemperda DPRD DKI Jakarta.
Aturan yang ada dalam Perda Ketertiban Umum soal becak diubah agar becak bisa legal beroperasi. Revisi perda itu akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memfasilitasi becak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/09/06453271/demi-penarik-becak-jakarta-tak-digaruk-satpol-pp