Salin Artikel

Sering Macet, Pemkot Depok Moratorium IMB Apartemen Baru di Jalan Margonda

DEPOK, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghentikan sementara pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan gedung atau apartemen baru di sepanjang Jalan Margonda. 

Penghentian sementara bagi pembangunan apartemen dan gedung di kawasan Jalan Raya Margonda itu merupakan hasil survei dan kajian mengenai kemacetan.

“Kemacetan dan kepadatan arus lalu lintas di ruas Jalan Margonda yang terjadi hampir setiap hari, terlebih hari Sabtu dan Minggu, juga menjadi salah satu hasil survei serta kajian penghentian perizinan tersebut,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, di Balai Kota Depok, Rabu (18/10/2018).

Penghentian sementara itu rencananya sampai menunggu adanya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru.

Idris mengatakan, Perda RTRW saat ini masih dalam pengkajian dan pembahasannya baru akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang.

“Masih dalam pengkajian Perda RTRW yang baru untuk penataan kawasan Margonda yang melibatkan tim penataan, termasuk pakar dan akademisi,” ucap Idris.

Idris menyebut, kawasan Jalan Raya Margonda sudah penuh sesak dengan banyaknya pusat perbelanjaan, apartemen, dan sebagainya, sehingga pembangunan gedung dan apartemen perlu dibatasi.

“Ini sesuai amanat pemerintah untuk dibentuk tim kajian. Mereka lah yang akan melihat dan merekomendasi terakhir, apakah di Jalan Margonda masih layak dibangun apartemen atau tidak,” kata Idris.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Yulistiani Mochtar mengaku, pihaknya belum mendapat surat edaran dari wali kota perihal penghentian IMB untuk apartemen.

“Belum ada instruksi kepada kami untuk menghentikan perizinan apartemen,” ucap Yulis, singkat.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Aset Kota Depok Dheni Wahyu mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait dengan diberlakukannya moratorium ini.

Ia mengatakan, pihaknya penting dilibatkan khususnya untuk penetapan site plan di Kota Depok.

“Ya sangat panting kalau site plan ini, kan jelas ya dan tidak bisa main-main. Kalau ada pengembang melanggar apa yang sudah ada di site plan, maka bisa berurusan dengan hukum,” ujar Dheni.

Terlebih, pihaknya telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok yang setiap saat dapat membantu pihaknya jika ada pengembang nakal yang melanggar site plan.

Diketahui, sepanjang Jalan Raya Margonda mencapai 4,89 kilometer, memang telah terbangun deretan apartemen.

Sejumlah apartemen itu adalah Margonda Residence 1 hingga 5, Apartemen Taman Melati 1 dan 2, Atlanta Residence, Saladdin Mansion.

Kemudian Grand Zam-Zam Tower, Evencio Apartemen, Park View Condominium, Female Apartemen, dan rumah susun yang dibangun oleh Kementerian BUMN yakni Transit Oriented Development (TOD) Pondok Cina.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/18/10561151/sering-macet-pemkot-depok-moratorium-imb-apartemen-baru-di-jalan-margonda

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke