Sebelumnya, diskotek yang berada di Jalan Kalibesar Timur, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat tersebut ditemukan 52 orang pengunjung positif narkoba pada Minggu (21/10/2018).
“Sudah kita tanyakan tentang (peredaran narkoba) itu. Tapi, mereka bilang juga tidak mengetahuinya. Mereka bilang tidak mungkin berani mengedarkan narkoba,” kata Maria, saat dihubungi, Senin (22/10/2018).
Pada Minggu, BNNP DKI Jakarta memeriksa 156 pengunjung dan pegawai. Mereka mendapati 56 orang pengunjung yang positif narkoba dan menemukan 4 butir pil ekstasi.
Mengacu Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Diskotek Old City terancam ditutup apabila dugaan adanya peredaran narkoba di sana terbukti.
“Terkait penutupan itu bukan wewenang kita. Penutupan itu bisa dilakukan asal unsurnya terpenuhi seperti adanya peredaran narkoba yang melibatkan pihak diskotek itu sendiri,” kata dia.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi Senin pukul 13.00-17.30 WIB, pintu Diskotek Old City tertutup rapat dan tidak ada sekuriti yang berjaga di sana.
Tak terlihat ada kegiatan di dalam atau luar diskotek. Sebuah spanduk imbauan terkait narkoba masih terpasang sejak diskotek tersebut terjerat kasus serupa pada April lalu.
Spanduk tersebut berbunyi, ''sayangi diri anda dan keluarga dengan menjauhi narkoba''.
Hingga saat ini, Kompas.com yang mencoba mengonfirmasi kasus tersebut melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum direspons pihak manajemen Old City.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/22/20314481/bnnp-dki-jakarta-periksa-dugaan-peredaran-narkoba-di-diskotek-old-city