Namun, Pemprov DKI Jakarta hanya memberikan Rp 141 miliar.
"Itu karena kami hanya menyetujui sesuai dengan hitungan ton sampahnya," ujar Premi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Dana kewajiban itu merupakan pemberian dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang melalui community development.
Dana kewajiban ini sesuai perjanjian kerja sama Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi tentang peningkatan pemanfaatan lahan TPST Bantargebang.
Pemkot Bekasi menyalurkan dana kewajiban untuk kompensasi bantuan langsung tunai ke warga sekitar TPST Bantargebang, biaya kesehatan, pemulihan lingkungan, dan penanggulangan lingkungan.
Premi mengatakan, besar dana kewajiban yang diberikan setiap tahun dihitung dengan sebuah formulasi hitungan.
Salah satu aspek yang dihitung adalah volume sampah DKI Jakarta yang dikirim ke TPST Bantargebang setiap harinya.
Dengan penghitungan itu, angka yang didapat Pemprov DKI hanya Rp 141 miliar.
"Untuk Rp 141 miliar itu sudah kami ajukan ke Komisi A dan sudah masuk (ke APBD 2019)," ujar Premi.
Asisten Daerah II Kota Bekasi Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan Pemerintah Kota Bekasi Kariman mengatakan, nilai yang diajukan Pemkot Bekasi untuk uang bau awalnya Rp 343 miliar.
Hal ini karena ada beberapa kegiatan yang ingin dikerjakan Pemkot Bekasi di TPST Bantargebang.
Namun ternyata kegiatan tersebut adalah tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.
"Kegiatan itu diambil alih Dinas Lingkungan Hidup DKI," kata Kariman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/25/18063021/pemkot-bekasi-ajukan-rp-343-m-untuk-uang-bau-dki-beri-rp-141-miliar