Pemberi kuasa itu diketahui sebagai HM. Edy Suranta mengatakan, HM terbukti memberikan kuasa kepada Hercules dan kelompoknya untuk menguasai lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Dari hasil gelar perkara terhadap HM kami tetapkan tersangka dan hari ini kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Edy di Mapolres Metro Jakarta, Jumat.
Penahanan terhadap HM terjadi setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara pada Kamis kemarin.
Nama HM terungkap sebagai pemberi kuasa saat polisi menemukan surat kuasa dari HM kepada Hercules pada penggeledahan rumah Hercules di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu lalu.
Berdasarkan surat tersebut, polisi juga menetapkan Hercules sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Karena surat kuasa ini penting untuk kami lakukan penyidikan untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan (Hercules) memang benar yang menerima kuasa dari saudara HM," kata Edy.
Kasus penguasaan lahan PT Nila Alam itu terungkap dari laporan korban. Polisi kemudian melakukan penelusuran dan menangkap 25 orang yang menguasai lahan itu.
Selama menguasai lahan itu, mereka melakukan perbutan tidak menyenangkan seperti membuat kerusakan dan menduduki kantor pemasaran. Mereka juga menarik iuran bulanan kepada para penghuni yang berada di lokasi itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/23/16372271/pemberi-kuasa-kepada-hercules-untuk-kuasai-lahan-dijadikan-tersangka