"Jadi kami sudah ada satu orang DPO atas nama HT, dia seorang bandar kelas kakap yang menguasai jaringan peredaan narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz, di Polres Jakarta Barat, Senin (26/11/2018).
Erick mencatat, HT pernah masuk penjara dua kali. Ia terlibat kasus pencurian dan kekerasan (curas) dan narkoba.
"Kemudian di dalam lapas yang bersangkutan ternyata bertemu bandar jaringan lapas, yang akhirnya setelah keluar malah jumlahnya lebih besar," kata Erick.
Satu tersangka lagi yang DPO yaitu IYL yang bertugas sebagai kurir dan diduga terlibat jaringan lapas. Ia terlibat pengiriman narkoba dari Pelabuhan Ketapang Lampung.
Jaringan tersebut berhubungan dengan jaringan Taiwan dan China yang biasa mengirim narkoba melalui Batam atau Medan ke Pulau Jawa.
Kedua DPO tersebut terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 44 kilogram dan ekstasi 20.000 butir yang ditangkap polisi Selasa lalu di Pelabuhan Rakyat Cilegon, Banten.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka yaitu HA (41) kurir, APP (30) kurir, LS (36) kapten kapal, DW (38) kurir, dan PR (34) kurir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/26/15581041/polisi-kejar-2-anggota-jaringan-pengedar-narkoba-asal-taiwan