Hal itu diketahui setelah Polda Metro Jaya melakukan tes urine di lingkungan Polres Tangerang Selatan, Senin (26/11/2018).
"Benar (menggunakan narkotika), Aipda D dan Bripda M," ujar Ferdy melalui pesan singkat kepada Kompas.com.
Ferdy mengatakan, pihaknya akan mengajukan sidang etika untuk Aipda D.
Selain karena menggunakan narkotika, D diduga telah melakukan pelanggaran etika lainnya. Namun, ia tidak menyebut pelanggaran etika lainnya itu.
Sanksi terberat, kata Ferdy, D akan diberhentikan tidak dengan hormat. Sementara itu, M akan disidang disiplin.
"Sanksinya bisa berupa penempatan khusus 21 hari, tunda pangkat, dan tunda pendidikan," ujar Ferdy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/26/21171011/dua-anggota-polres-tangerang-selatan-positif-narkoba