Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Iman Satria menegaskan hal itu di Jakarta, Selasa (27/11/2018). "Harus tunggu perda zonasi ya," kata Iman.
Iman menyampaikan, pembangunan infrastruktur tidak bisa dilaksanakan selama perda yang mengatur zonasi dan tata ruang di pulau hasil reklamasi belum sah.
"Kalau enggak ada (perda), enggak mungkin (pembangunan) itu terlaksanakan," kata Iman.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyampaikan hal serupa. Sebelum ada perda, dia menyebut wilayah pulau reklamasi masih tercatat sebagai lautan.
"Tata ruang DKI sendiri masih sampai di daratan Jakarta. Jadi, di tata ruang DKI itu (pulau reklamasi) masih laut sebenarnya, wilayah itu belum ada," ucap Pantas.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin berharap pada akhir tahun ini warga Jakarta sudah bisa menikmati kawasan pantai reklamasi di Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
Anies menugaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) membuat jalan sementara sebagai akses bagi warga untuk menuju ke kawasan pantai reklamasi tersebut. Sebab, jalan yang tersedia saat ini masih berpasir sehingga kendaraan sulit mengaksesnya.
"Jadi saya bayangkan jalan untuk mobil motor, jalan untuk pejalan kaki, jalan untuk sepeda," kata Anies di Balai Kota, Senin.
Menurut Anies, pembangunan jalan sementara bisa dilakukan tanpa harus menunggu raperda disahkan.
"Enggak (harus tunggu perda), kalau untuk jalan sementara itu bisa dilakukan segera karena itu hanya untuk memfasilitasi agar warga bisa berkegiatan di sana," ujar Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/27/16155801/pembangunan-infrastruktur-di-pulau-reklamasi-harus-tunggu-perda