Salin Artikel

Menengok Fasilitas Rusun Promoter Polri di Jakarta Barat

Selain itu, rusun tersebut berdiri di lahan seluas 15.302 meter persegi dengan bersusun 17 lantai. Adapun jumlah hunian sebanyak 255 unit dan baru 154 unit yang terisi.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, saat memasuki kawasan tersebut, pengunjung langsung disambut sebuah menara bercat kombinasi merah bata, krem, dan abu-abu yang berdiri kokoh.

Sebuah pintu portal dan pos keamanan siap berjaga dan menyeleksi pengunjung yang bisa memasuki area rusun dari halaman depan.

"Rencananya kedepan akan pakai ID Card untuk akses masuk. Nanti kalau perlu ditambah lagi bisa, tetapi yang penting terdaftar penghuni sini, sesuai kartu keluarga bagaimana RT di sini nanti mengaturnya," kata Administrasi Pengelola Rusun Promoter Polri, Agung Suharto, kepada Kompas.com di lokasi, Kamis (29/11/2018).

Pada lantai dasar terdiri ada ruang terbuka, kantor pengelola, kantor pemeliharaan, ruang serbaguna, ruang pemantau kamera CCTV dan lainnya. Ada pula lahan parkir yang tersedia yaitu untuk motor berada di sisi kiri dan kanan rusun, sedangkan untuk mobil berada di halaman depan dan belakang rusun.

"Kalau masalah parkir 1 unit hitungannya 1 kepala keluarga maksimal 1 mobil, enggak bisa lebih," katanya.

Selanjutnya, untuk mengakses setiap lantai disediakan tiga lift dengan rincian dua lift orang dan satu lift barang. Dalam setiap lantai tersedia ruang kumpulan alat pengatur daya listrik dan air yang terdiri atas 17 alat, sesuai dengan jumlah unit per lantai.

Adapun kapasitas listrik di rusun tersebut sebesar 1.300 watt yang dibiayanya ditanggung kepada masing-masing penghuni sesuai pemakaian. Begitu pula dengan pembayaran air, dengan rincian perhitungan per kubik yaitu 1-11 kubik Rp 4.900, 11-20 kubik Rp 6.000 dan lebih dari 20 kubik Rp 7.450.

"Kalau token listriknya mati, penghuni beli sendiri tokennya, kita (petugas maintainence) yang isiin di sini," Petugas Maintainence Rusun Promoter Polri, Ridwan Jamil.

Bagian terpenting dalam rusun tersebut yakni hunian berupa unit tipe 36. Setiap unit terdiri atas satu ruang keluarga, dua kamar tidur, satu kamar mandi, satu dapur, dan satu balkon.

Setiap hunian diberi tanda pengenal pemilik hunian. Terdapat sebuah papan pengenal yang terdiri atas nama, foto pemilik yang berdinas di kepolisian dan nomor unit.

Penghuni dipermudah untuk kebersihan rusun dengan tersedianya petugas cleaning service yang akan membersihkan lorong. Petugas juga mengangkut sampah di setiap hunian, sehingga penghuni tak perlu repot-reppot turun ke lantai dasar untuk membuangnya.

Namun, tak semua orang bisa menetap di Rusun Promoter Polri. Terdapat enam syarat untuk para penghuni.

Diantaranya yaitu khusus anggota polri dan PNS (pekerja negeri sipil) yang masih aktif, harus yang sudah berkeluarga, diutamakan yang berdinas di Jakarta Barat, dan tidak memiliki tempat tinggal.

Selanjutnya, penghuni harus memiliki surat keterangan tidak memiliki tempat tinggal dari RT, RW dan lurah setempat dan melampirkan surat nikah.

Setiap penghuni pun dikenakan biaya pemeliharaan rusun sebesar Rp 500.000 per bulan. Biaya tersebut dipotong secara otomatis dari pendapatan bulanan mereka untuk perawatan lift, kebersihan dan keamanan.

Rusun Promoter Polri telah dihuni sejak dua bulan lalu. Meski begitu, rusun baru diresmikan pada Rabu (28/11/2018) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/30/08060321/menengok-fasilitas-rusun-promoter-polri-di-jakarta-barat

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke