Salin Artikel

Penyandang Disabilitas Mental Gunakan Hak Pilih di TPS Panti Sosial

Tercatat 2.610 pemilih penyandang disabilitas di delapan panti sosial DKI Jakarta, diantaranya Panti Sosial Laras Harapan Sentosa 1 dan 3 di Jakarta Barat dan Panti Laras Harapan Sentosa 2 dan 4 di Jakarta Timur.

Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU DKI Jakarta Partono mengatakan, TPS tersedia di panti sosial yang memiliki jumlah pemilih lebih dari 100 orang.

Sementara itu, pemilih akan menggunakan hak pilihnya di TPS sekitar panti sosial jika jumlah pemilih kurang dari 100, 

"Kalau di panti-panti sosial yang konsentrasinya besar misalnya Panti Laras 1 kan ada 600 lebih (pemilih), kami bikin di sana (dalam panti sosial) TPS-nya," kata Partono di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018).

"Ada juga panti sosial di mana hanya 26 penghuni yang menyandang disabilitas mental, kami optimalkan TPS di lingkungan sekitar panti itu. Jadi, memilihnya di TPS sekitar," lanjut dia.

Partono menjelaskan, KPU hanya menetapkan penyandang disabilitas mental di panti sosial untuk masuk daftar pemilih tetap (DPT).

Mereka telah dinyatakan lolos verifikasi DPT karena mereka memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).

"Sudah lengkap elemennya. Kalau di panti sosial mereka punya NIK dan NKK, sedangkan yang di jalanan tidak termasuk DPT karena mereka susah ditanyakan siapa keluarganya dan mereka juga enggak punya KTP," ujarnya. 

Adapun, jumlah pemilih penyandang disabilitas mental mengalami penambahan menjadi 2.610 orang dalam DPT hasil perbaikan ke-2 (DPT-HP2).

Awalnya KPU DKI hanya menetapkan 560 penyandang disabilitas masuk dalam DPT di Jakarta.

Penambahan dilakukan sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi nomor 1842/K.BAWASLU/TM.00/XI/2018 perihal pemenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas mental kepada KPU RI.

Selanjutnya, KPU RI mengeluarkan surat edaran ditujukan pada KPU daerah yang ditandatangani pada 13 November 2018.

Surat itu bernomor 1401/02.1-ST/01/KPU/XI/2018 tentang pendataan pemilih untuk penyandang disabilitas mental.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/14/16261761/penyandang-disabilitas-mental-gunakan-hak-pilih-di-tps-panti-sosial

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke