"Anjing sudah diamankan Sudin KPKP sehingga sudah tidak di lingkungan itu sekarang," ujar Mirzal ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (14/12/2018).
Sekretaris Garda Satwa Indonesia Anisa Ratna Kurnia mengatakan, anjing tersebut akan menjalani masa karantina selama 14 hari untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan.
"Jika negatif rabies atau penyakit lainnya, hewannya dikembalikan ke owner, tetapi kalau positif rabies, sudah pasti akan disuntik mati," ujar Anisa saat dihubungi.
"Prosedur kalau digigit HPR begitu (disuntik mati). HPR adalah hewan pembawa rabies. Anjing, kucing, kera, dan kampret itu contoh-contoh HPR," lanjutnya.
Anisa menilai suntik mati anjing pitbull tidak akan menyelesaikan masalah.
Dalam hal ini, lanjut dia, pemiliklah yang seharusnya bertanggung jawab terhadap perilaku anjing peliharaannya.
"Anjing itu yang membentuk ya manusia dan lingkungannya. Yang perlu dibenerin ya manusianya, bukan anjingnya," ujar Anisa.
Ia berharap polisi segera menindak tegas pemilik anjing.
Berdamai
Menanggapi hal tersebut, Mirzal mengatakan, keluarga korban akhirnya memutuskan tidak melaporkan kejadian ini kepada polisi dan memilih berdamai.
"Jadi pihak kami, pemangku wilayah setempat, dan Bhabinkamtibmas sudah mengajak kedua belah pihak mediasi dan akhirnya mereka memilih damai. Biaya pengobatan korban ditanggung pemilik anjing," ujar Mirzal.
Adapun penyerangan pitbull terhadap satpam bermula ketika Herman menegur pemilik yang membawa anjingnya tidak dengan tali.
Pemilik anjing tidak terima atas teguran itu dan meminta anjing tersebut menyerang Herman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/14/21030031/anjing-pitbull-yang-serang-satpam-di-sawah-besar-dikarantina