Dalam perjanjian di atas materai itu, pemilik anjing sepakat untuk memelihara anjing peliharannya sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, petugas Dinas KPKP berhak menyita pitbull tersebut.
"Kalau diliarkan, bersedia untuk disita. Kami bikin perjanjian itu, (dia) mau, sudah tanda tangan di atas materai dan ada suratnya. Karena kan itu membahayakan orang," ujar Sari saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/12/2018).
Sari mengatakan, salah satu aturan yang wajib dijalankan yaitu dengan tidak membiarkan pitbull tersebut berkeliaran. Pemilik wajib mengikat anjing peliharannya menggunakan tali saat membawanya berjalan-jalan di luar rumah. Pitbull tersebut tidak boleh melepaskan begitu saja di luar halaman rumahnya.
Hal tersebut sesuai dengan Perda No 11 Tahun 1995 Tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies Serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di DKI Jakarta.
"Ada perda, tidak diliarkan istilahnya tidak boleh dilepas di luar halaman dia. Kalau di luar kami anggap anjing liar kami berhak nangkap," ujar Sari.
Diberitakan sebelumnya, Herman, seorang satpam di perumahan kawasan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat mengalami luka cukup parah akibat serangan anjing jenis pitbull milik seorang warga pada Kamis pagi.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana mengatakan, pemilik anjing tak terima atas teguran itu dan meminta anjing tersebut menyerang satpam.
Keluarga korban akhirnya memutuskan tidak melaporkan kejadian ini kepada polisi dan memilih berdamai. Hasil observasi sementara yang dilakukan petugas dari UPT Balai Kesehatan Hewan dan Ikan Dinas KPKP DKI Jakarta, menunjukkan anjing tersebut tidak terjangkit rabies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/18/17175311/anjing-pitbull-yang-gigit-satpam-akan-disita-jika-dibiarkan-berkeliaran