Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihak kejaksaan sedang menilai berkas yang dikirim polisi sebelum melanjutkan prosesnya ke pengadilan.
"Masih dalam penilaian kejaksaan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/12/2018) sore.
Adapun pelimpahan berkas tahap pertama sudah dilakukan pada Kamis (20/12/2018).
Kini, polisi menunggu hasil penelitian kejaksaan, apakah berkas dinyatakan lengkap atau perlu dilengkapi kembali.
"Artinya kalau P19 berarti ada perbaikan, nanti kami menunggu petunjuk kejaksaan. Nanti kami perbaiki dan kami kirim kembali kalau dinyatakan P19 atau belum lengkap, tetapi kalau lengkap ya tanggung jawab penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti," papar Argo.
Dalam kasus ini, Diperum Nainggolan beserta anggota keluarganya, yaitu Maya Boru Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Arya Nainggolan ditemukan tewas di rumah mereka di kawasan Pondok Melati, Bekasi, Selasa (13/11/2018) lalu.
Mereka dibunuh Haris Simamora yang masih mempunyai hubungan saudara dengan keluarga tersebut. Kepada polisi, Haris mengaku membunuh satu keluarga itu karena sakit hati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/27/20593101/polisi-tunggu-penilaian-jaksa-terkait-berkas-pembunuhan-satu-keluarga-di