Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan, naturalisasi akan melibatkan perusahaan swasta dan masyarakat.
"Istilahnya naturalisasi, pendekatannya pendekatan ruang. Macam-macam bentuknya. Nanti sungai, idealnya bagaimana," kata Yusmada ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
Menurut Yusmada, naturalisasi dilakukan dengan pendekatan ruang.
Pemilik lahan di sekitar sungai akan diberi insentif jika mau menata sungai.
Jika tidak, akan ada disinsentif yang dibebankan.
"Ada istilah insentif dan disinsentif. Pola kebijakan ruang saja, kewajiban dia, kan, bisa ditambah kewajiban dia. Jadi (kalau) dia bangun ini, kewajibannya untuk menata," ujarnya.
Yusmada menyebut selama ini sudah ada sejumlah perusahaan yang menawarkan diri membantu Pemprov DKI mengelola sungai yang melintas dekat tempat usahanya.
Namun, Yusmada mengatakan, pihaknya harus menyiapkan peraturan gubernur dahulu sebagai dasar hukum.
"Pelaksanaannya satu-satu, tetapi aturan dasarnya kami siapkan, sedang disusun," kata Yusmada.
Istilah naturalisasi sungai pertama diungkapkan Gubernur Anies Baswedan.
Konsep ini dicetuskan Anies ketika ia ditanya soal kelanjutan normalisasi sungai pada 7 Februari 2018.
Adapun normalisasi 13 sungai di Jakarta sudah dikerjakan pemerintah pusat lewat Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Namun prosesnya berhenti sejak 2017 karena Pemprov DKI tidak lagi membebaskan lahan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/11/18315021/naturalisasi-sungai-pemprov-dki-libatkan-swasta-dan-masyarakat