"Kami masih dalami, agak menutup soalnya, kita masih menggali, keterangan dia belum ada (peredaran ke siswa sekolah), tapi pengakuan dia kita enggak selalu percaya," kata Joko, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).
DL dan CP adalah karyawan lepas dan anak pejabat sekolah. Mereka telah tinggal di sana selama enam bulan dan menyimpan narkoba di laboraturium sekolah itu.
Keduanya ditangkap dari pengembangan penangkapan AJ (30) seorang kurir dari jaringan lapas.
Dari pengangkapan DL dan CP, polisi mendapati barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 355,56 gram, dua timbangan digital, satu alat hisap dan psikotropika golongan IV serta obat daftar G sejumlah 7.910 tablet.
Akibatnya, CP, DL dan AJ diamankan di Polsek Kembangan berikut barang buktinya.
Ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 (2) Juncto 132 (1) Undang-Undang Republik Indonedia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 62 (UURI) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Psikotropika.
Mereka pun terancam pidana maksimal seumur hidup penjara dan denda Rp 10.000.000.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/15/16450951/lab-sekolah-jadi-gudang-narkoba-polisi-selidiki-peredaran-ke-siswa