Sebelumnya, di lokasi tersebut, Sariman (36) tewas karena tergilas mesin penggilingan.
"Kami kembangkan apakah nanti masuk ke tersangka atau tidak. Kita bisa kenakan pasal kelalaian dalam pekerja yang mengakibatkan orang meninggal atau mati, itu Pasal 359 KUHP itu ancaman hukumannya 5 tahun," kata Siswo saat ditemui di lokasi, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019).
Siswo menjelaskan, pihaknya masih mendalami dan menyelidiki kasus tersebut.
Kondisi AM saat ini masih syok dan sedih mengetahui peristiwa itu.
Meski demikian, polisi masih akan tetap memeriksa pemilik tempat penggilingan tersebut.
"Sekarang kami memeriksa pemilik, kami dalami apakah (pabrik) legal atau ilegal, dugaan sementara ini tidak ada izinnya, standar ketenagakerjaan juga tidak ada. Kami akan dalami, kemungkinan pemilik bisa kami jadikan tersangka," ujarnya.
Adapun, peristiwa nahas yang terjadi pada Kamis (17/1/2019) pukul 10.00 itu berawal saat korban dan seorang temannya sedang bekerja.
Korban bertugas memasukkan barang rongsok ke dalam mesin giling dengan posisi korban di bagian atas mesin.
Sementara itu, teman korban di bagian bawah mesin untuk membereskan hasil gilingan barang rongsok tersebut.
Teman korban yang diketahui bernama Ahmad kebingungan karena mesin tiba-tiba macet dan mengeluarkan darah.
Ahmad mengecek bagian atas mesin dan didapati korban sudah tewas tergiling mesin. Jenazah korban sudah dimakamkan di Blora, Jawa Tengah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/18/16072101/polisi-sebut-pemilik-mesin-penggiling-yang-tewaskan-sariman-bisa-dipidana