Rizal mengatakan, pemilik lahan bisa dikenakan pidana jika terbukti lalai atau ada unsur kesengajaan membiarkan lahan tersebut digunakan sebagai tempat pembuangan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
"Bisa saja (dikenakan pidana) karena misalkan ada unsur kesengajaan atau pun dia terbukti lalai itu ada undang-undangnya yang mengatur. Nanti kami lihat prosesnya seperti apa," kata Rizal di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (23/1/2019).
Adapun saat ini, kasus tiga bocah yang alami luka bakar usai bermain dan terperosok di lahan kosong tersebut sedang ditangani satuan Polres Metro Bekasi.
Kini, proses penyelidikan terkait perizinan serta dugaan lahan kosong tersebut digunakan sebagai tempat pembuangan limbah B3 masih berlangsung.
"Kami masih tunggu hasil pemeriksaan laboratoris tanah pada lahan itu. Ini masih dalam proses penyelidikan, nanti kalau ada temuan-temuan kami kabarkan," ujar Rizal.
Sementara itu, sebanyak total 14 saksi termasuk pemilik lahan terkait kasus itu sudah diperiksa polisi.
Berdasarkan keterangan sementara, Rizal menjelaskan, pemilik lahan mengaku tidak tahu kalau lahannya digunakan sebagai tempat pembuangan sampah atau dugaan limbah B3.
"Informasi awal sebetulnya lokasi itu tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah. Pemilik lahan mengaku juga tidak tahu kalau lahannya digunakan untuk tempat pembuangan bahan-bahan itu. Tapi kami masih dalami," tutur Rizal.
Sebelumnya diberitakan, ketiga anak mengalami luka bakar saat mereka sedang bermain di lahan kosong itu, Kamis (10/1/2019) lalu.
Awalnya, dua dari tiga anak yang bernama Denda dan Raga terperosok ke dalam pasir di lahan itu.
Ketika itu juga, satu anak lainnya bernama Ramadan langsung menolong kedua temannya.
Usai selamat dari kejadian itu, ketiganya langsung mengerang kepanasan pada bagian tubuh yang terperosok dan mengalami luka bakar.
Denda dan Raga langsung dibawa ke RSUD Koja, sedangkan Ramadan dilarikan ke klinik terdekat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/24/07275101/pemilik-lahan-yang-sebabkan-3-bocah-luka-bakar-di-bekasi-bisa-dipidana