MR ditemukan tewas dengan kondisi tak wajar di depan Ramayana Ciputat, Tangerang Selatan pada Januari 2019.
Saat ditemukan, terdapat tiga tusukan di punggung MR serta kelingking dan daun telinga sebelah kirinya terputus.
"Saat mengumpulkan saksi, diketahui sehari sebelumnya terjadi perselisihan kedua entitas punk ini untuk memperebutkan lahan mengamen," ujar Ferdy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, disebutkan bahwa korban adalah anggota baru dari kelompok anak punk Ciputat dan tersangka merupakan anggota anak punk Pamulang.
"Korban dihabisi karena dianggap lemah dan masih (anggota) baru. Hal itu diperkuat oleh keterangan para saksi yang menyebutkan bahwa MR merupakan anggota baru karena tato pada salah satu kakinya masih baru," tambah Ferdy Irawan.
Ferdy menjelaskan, korban kemudian dikeroyok dan dibunuh secara sadis oleh tujuh tersangka.
Tiga di antaranya berhasil ditangkap, sementara empat lainnya masih buron. Pelaku yang tertangkap adalah Ikkiusan, Mudiansyah, serta Afri Dandi alias Afri Bin Zaenal.
"Telinga dan kelingking kiri korban dipotong menggunakan katana. Setelah itu bagian tubuh yang terpotong sempat dibawa dan ditunjukkan oleh tersangka atas nama Ikkiusan pada kelompok punk Ciputat," cerita Ferdy.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho, karena termasuk dalam pembunuhan sadis, kepolisian akan melakukan tes kejiwaan.
"Karena pembunuhan sadis, kepolisian akan mengirim tersangka pada psikolog untuk melakukan tes kejiwaan," pungkasnya.
Para tersangka diamankan dengan sejumlah alat bukti, yakni satu buah rompi merah dengan aksesoris warna putih dan emblem punk tulisan Jambi Bersatu, satu buah kemeja motif kotak-kotak warna hitam merah, satu buah kaus warna hitam, satu buah celana jeans warna hitam, sepasang sepatu boot, satu buah jaket jeans warna biru putih, satu buah celana jeans biru putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam B 6186 CLT.
Para pelaku dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan Sengaja, serta Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Kekerasan.
Ancaman hukumannya pidana kurungan seumur hidup atau hukuman mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/04/17215491/ini-alasan-kelompok-anak-punk-bunuh-anak-16-tahun-di-tangsel