Salin Artikel

Narkoba Kembali Menjerat Artis Jupiter Fortissimo

Jupiter pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada Mei 2016 dan menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Ia dinyatakan bebas dari penjara pada 27 Juli 2018.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Jupiter pada Senin lalu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika.

"Jadi benar ada seorang laki-laki berinisial JF ditangkap di daerah Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkotika karena berawal dari informasi masyarakat," kata Argo, Kamis kemarin.

Indekos baru 

Argo menjelaskan, Jupiter menyewa sebuah kamar indekos di kawasan Tomang sebulan yang lalu. Namun, dia baru menempati indekosnya selama seminggu.

Saat dilakukan penangkapan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jupiter sedang mengangkat lemari dari lantai satu menuju kamarnya yang berada di lantai empat.

"Saat penangkapan, kedua tersangka (Jupiter dan Eko) sedang di lantai satu. Mereka akan mengangkat almari untuk dibawa ke kamarnya Jupiter di lantai empat," ujar Argo.

Polisi menggeledah indekos tersebut. Jupiter terbukti menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram di tempat kacamata yang disimpan di laci meja di kamar lantai empat.

Eko terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2,04 gram di saku celana.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni satu alat isap tembakau (cangklong), dua alat isap sabu (bong), dua telepon genggam, uang senilai Rp 300.000, dan dua buah korek api gas.

Berdasarkan pengakuan Jupiter, dia menggunakan sabu untuk meningkatkan daya tahan tubuh. Ia baru mengonsumsi sabu sebanyak dua kali sebelum ditangkap polisi.

"Menurut pengakuannya, motif menggunakan narkotika untuk daya tahan tubuh, inilah yang kadang salah kaprah. Kalau daya tahan biar kuat, ya makan buah, minum vitamin C, dan olahraga," kata Argo.

Satu pemasok ditangkap

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Jupiter dan Eko, polisi lalu menangkap seseorang bernama Jefry. Jefry berperan sebagai pemasok sabu untuk keduanya.

"Tersangka JF mendapatkan sabu dari Eko, kemudian kami tanya Eko, ia mengaku mendapatkan dari Jefry. Sudah dilakukan penangkapan juga dan dia (Jefry) mendapat (sabu) dari tersangka B yang masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Argo.

Argo menambahkan, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 28,9 gram saat menangkap Jefry.

Jupiter, Eko, dan Jefry pun dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu setelah dilakukan tes urine.

Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba untuk Jupiter.

"Masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Jefry seperti apa jaringannya, sudah berapa lama dan mulai kapan menjual (sabu)," ungkap Argo.

Ketiganya kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/15/07562661/narkoba-kembali-menjerat-artis-jupiter-fortissimo

Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke