Keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau gugatan Bu Toeti (penggugat) mah sudah inkracht, sudah ditola. Kami menang istilahnya," kata Yayan ketika dihubungi, Kamis (21/2/2019).
Dalam putusan, lanjut dia, Pemprov DKI tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam mencatatkan lahan tersebut sebagai aset.
Namun, Toeti selaku penggugat juga tidak diperintahkan mengembalikan uang pembelian lahan.
"Bahwa tanahnya dia, kami catatkan, kan, dia gugat. Tapi belum terkait sama uangnya," ujar Yayan.
Yayan mengatakan, hasil putusan ini akan ditindaklanjuti dengan pengurusan sertifikat ke Badan Pertanahan Negara (BPN).
Setelah ada sertifikat, Pemprov DKI baru bisa memanfaatkan lahan tersebut.
Pemprov DKI membeli lahan seluas 4,6 hektar di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, melalui Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta pada 2015 seharga Rp 668 miliar dari pihak swasta atas nama Toeti Noezlar Soekarno.
Pembelian lahan tersebut untuk pembangunan rumah susun.
Hal tersebut kemudian menjadi masalah ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa lahan itu terdata milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP).
Pada 6 Juni 2017, majelis hakim memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima. Toeti sempat mengajukan banding pada akhir 2017. Namun, akhirnya kalah lagi.
Dengan kata lain, Pemprov DKI menang dan lahan seluas 4,6 hektar itu kembali ke tangan pemerintah.
Meski demikian, BPK menilai ada kerugian negara akibat pembelian lahan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/21/11384721/putusan-inkracht-pemprov-dki-menang-dalam-kasus-lahan-cengkareng