"Hari ini kami akan menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada JPU (jaksa penuntut umum) yaitu menyerahkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan Kamis.
Selain menyerahkan tersangka, kepolisian juga melimpahkan sekardus barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Dengan dikawal ketat anggota polisi bersenjata, Haris dibawa ke Kejari Bekasi.
Haris jadi tersangka pembunuhan keluarga Diperum di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Haris mengaku telah membunuh Diperum beserta istrinya dengan sebuah linggis. Sementara dua anak Diperum, yaitu Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.
Haris membunuh keluarga itu, yang masih mempunyai hubungan kerabat dengannya lantaran merasa sakit hati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/21/14403301/tersangka-kasus-pembunuhan-satu-keluarga-di-bekasi-diserahkan-ke