Salin Artikel

Patroli 3 Hari, Satpol PP Kepulauan Seribu Temukan Orang yang Ambil Pasir Laut

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kepulauan Seribu Sugiri mengatakan, tiga oknum itu diberi imbauan untuk tidak mengambil pasir laut di tempat terlarang.

"Jika untuk kepentingan masyarakat, pengambilan pasir tidak pada lokasi pulau permukiman dan keramba ikan, karena dampaknya dapat merusak lingkungan dan ekosistem laut," kata Sugiri saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Sugiri menjelaskan, ketiganya hanya diberi imbauan karena mengambil pasir untuk kepentingan pribadi dan masyarakat yaitu dijadikan tanah urukan, bukan kepentingan komersial.

Di samping itu, mereka juga tidak mengambil pasir di tempat terlarang, yaitu di sekitar pulau permukiman dan keramba ikan yang dapat mengganggu habitat hewan.

"Kalau dia buat dikomersilkan ke darat ya kami tangkap, itu enggak boleh, sudah beda ceritanya. Kalau untuk kepentingan pribadi silakan, tapi jangan berlebihan," ujar Sugiri.

Adapun patroli itu bertujuan untuk menemukan adanya aktivitas pengambilan pasir laut ilegal di perairan Kepulauan Seribu.

Patroli itu melibatkan 60 personel yang terdiri atas Satpol PP, TNI, Polri, Sudin Perhubungan Kepulauan Seribu, serta Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Kepulauan Seribu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/27/15405211/patroli-3-hari-satpol-pp-kepulauan-seribu-temukan-orang-yang-ambil-pasir

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke