Joko Driyono alias Jokdri merupakan tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor, di Kantor Komisi Disiplin PSSI, Jakarta Selatan, Jumat (1/1/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, salah satu alasan polisi tidak menahan Jokdri karena ancaman hukuman kepadanya tidak sampai 5 tahun penjara.
"Karena ancaman hukumannya hanya dua tahun penjara, jadi belum ada penahahan," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Selain itu, kata dia, Jokdri juga dianggap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
"Semua menjadi pertimbangan penyidik sehingga tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Jokdri dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum.
Hal itu dimuat dalam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP.
Adapun, Jokdri menjalani pemeriksan lanjutan atau pemeriksaan ketiga sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).
Pemeriksaan ketiga itu berlangsung empat jam dan lebih cepat dibanding dua kali pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan sekitar 20 jam.
Dalam kasus pengaturan skor, polisi sudah menetapkan 16 orang tersangka.
Sebanyak 11 orang di antaranya terkait langsung dalam pengaturan skor bola di pertandingan liga.
Sementara itu, lima tersangka lainnya tidak dan belum terkait secara langsung dalam pengaturan skor bola.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Joko Driyono Setelah Diperiksa untuk Ketiga Kalinya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/01/17071351/ini-alasan-polisi-tak-menahan-joko-driyono