Kepala Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwadi mengatakan, tersangka mengaku bisa membantu korban berinisial ANF untuk menggaet laki-laki dan membuat rezeki menjadi lancar.
"Korban kenal dengan tersangka melalui akun Instagram. Kemudian, tersangka mengirim pesan ke korban berupa nasihat-nasihat dan menawarkan jasa untuk membantu korban menggaet laki-laki. Korban pun percaya dan bertemu dengan tersangka," ujar Purwadi di Polres Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).
Purwadi menyatakan, ANF bertemu DL di Apartemen Grand Kartini pada Minggu (17/2/2019).
Kemudian, tersangka mengajak korban menuju kamar untuk melakukan ritual-ritual menggaet laki-laki.
Tersangka menyuruh korban untuk membuka baju sebagai syarat ritual tersebut. Tersangka juga memberikan minuman sehingga membuat korban tidak sadarkan diri.
Saat itulah, tersangka melakukan tindakan cabul kepada korbannya.
"Mereka bertemu di Apartemen Grand Kartini. Kemudian korban dikelabui dan tersangka melakukan tindakan pencabulan. Sebelumnya, tersangka sudah memberikan minuman kepada korban sehingga tidak berdaya," ujar Purwadi.
Purwadi mengungkapkan, pihaknya telah menerima empat laporan terkait kasus pencabulan oleh DL.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana dengan kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/14/18574931/polisi-tangkap-dukun-cabul-yang-tawarkan-jasa-via-instagram