Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Elman mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang resah karena di sana kerap dijadikan tempat judi togel.
Setelah mendapat informasi itu, polisi pun langsung menyelidiki TKP tersebut.
"Ada laporan masyarakat, kami langsung kejar, dia sempat kabur itu. Ditangkapnya kemarin (Rabu) malam di Perumahan Pondok Tanah Mas, Wanasari, Cibitung," kata Elman saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2019).
Saat akan ditangkap, pelaku hanya seorang diri di TKP serta sempat mencoba kabur. Namun dia akhirnya ditangkap polisi dan tidak memberikan perlawanan.
"Untuk sementara ini, belum ada bayangan (berapa orang yang sering berjudi togel di TKP) ke kami. Dia ini penulis langsung, bandar togelnya," ujar Elman.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki pelaku judi togel lainnya. Adapun dari tangan pelaku, diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 430.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/14/21231251/bandar-judi-togel-yang-resahkan-warga-perumahan-di-bekasi-ditangkap