Namun, Argo tak merinci identitas saksi yang diperiksa tersebut.
"Sepuluh saksi sudah kami periksa," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Saat ini, kepolisian tengah menyelesaikan penyusunan berkas perkara kasus tersebut.
"Kami sedang penyelesaian pemberkasan berkas perkara," ujarnya.
Sebelumnya, RP ditangkap di kamar apartemennya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019 atas kasus skimming di mesin ATM.
Saat RP ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti mesin ATM, dua kartu ATM, laptop, dua kartu putih yang berisi data nasabah, telepon genggam, masker, uang tunai Rp 300 juta, dan kerudung.
RP disebut memiliki hubungan keluarga dengan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Namun, pihak kepolisian enggan menyebut latar belakang RP.
Sementara itu, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kasus skimming mesin ATM itu bukan dilakukan keponakan Prabowo.
Namun, ia mengakui memang ada hubungan kerabat antara Prabowo dan RP.
"Kami ralat bahwa yang bersangkutan bukanlah keponakan Pak Prabowo. Dia adalah kerabat jauh," ujar Dasco.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/19/09313811/10-saksi-diperiksa-terkait-kasus-pembobolan-atm-oleh-ramyadjie-priambodo