Salin Artikel

Memasuki Lahan Orang Lain Tanpa Izin, Hercules Divonis 8 Bulan Penjara

"Menjatuhkan hukuman selama delapan bulan penjara dengan dikurangi seluruhnya masa tahanan yang dijalani," kata Rustiyono dalam sidang.

Hercules juga diminta untuk membayar uang persidangan sebesar Rp 5.000.

Hercules hanya dikenakan satu dari tiga pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya. Ia divonis dengan Pasal 167 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP karena terbukti memasuki lahan orang lain tanpa izin.

Menurut hakim, ia tak terbukti melanggar dua pasal dakwaan lainnya, yakni Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan, dan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP terkait kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.

Vonis tersebut juga lebih rendah 28 bulan dari tuntutan yang diajukan JPU, yakni tiga tahun atau 36 bulan penjara.

Hakim diapresiasi

Kuasa hukum Hercules, Anshori, mengapresiasi majelis hakim atas putusannya.

"Majelis hakim itu cerdas, bisa melihat pasal-pasal yang mana, yang 170 tidak terbukti," kata Anshori usai persidangan

Anshori kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tak terlibat kekerasan sebagaimana yang dituduhkan JPU.

"(Hercules) datang ke sana (lokasi PT Nila Alam) hanya melihat pemasangan plang, perintah dari Sopian Sitepu," kata Anshori.

Meski begitu, pihaknya tidak langsung menerima putusan hakim. Mereka masih pikir-pikir selama dua tiga hari sebelum memutuskan apakah menerima atau malah mengajukan banding atas putusan hakim.

Akan tuntut Sopian Sitepu

Hercules melalui Anshori berencana akan melaporkan Sopian Sitepu, pengacara dari pihak yang bersengketa dengan PT Nila Alam, ke polisi karena membuat kliennya terlilit masalah pidana.

Anshori menilai, Sopian memberi penjelasan yang menyesesatkan kepada Hercules terkait status lahan yang ada di Jalan Daan Mogot, Kalideres Jakarta Barat. Sopian telah meminta Hercules menguasai lahan tersebut.

Ternyata, lahan yang mereka kuasai itu bukan milik klien Sopian, tetapi milik PT Nila Alam. Hal itu terbukti berdasarkan dokumen-dokumen yang menjadi barang bukti dalam persidangan Hercules.

"Pak Sopian Sitepu akan kami laporkan ke Mabes Polri sesegera mungkin," kata Anshori.

Anshori mengatakan, saat ini mereka tidak mengetahui keberadaan Sopian.

"Enggak jelas, ditanya alamat di Cempaka Mas enggak ada, di Lampung enggak ada," kata Anshori

Jaksa akan banding

Di lain pihak, kejaksaan berencana akan mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan  hakim kepada Hercules.

"Kami segera menyusun memori banding untuk membuktikan dan meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya.

Namun, JPU tidak langsung mengajukan banding dalam sidang tersebut dengan alasan agar bisa memperpanjang waktu pengajuan memori.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/28/08355111/memasuki-lahan-orang-lain-tanpa-izin-hercules-divonis-8-bulan-penjara

Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke