Salin Artikel

Ada Warga yang Belum Tahu Syarat Urus Pindah TPS

Warga sudah memenuhi Kantor KPU Jakarta Utara Selasa (9/4/2019) sejak pukul 09.00 WIB.

Namun demikian, banyak warga yang harus kembali ke rumah karena dokumennya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kebanyakan, syarat yang tidak dipenuhi warga yakni surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan bahwa karyawannya masih bekerja pada hari pemilihan atau tidak. 

"Jadi kata petugas KPU tadi, perusahaan harus mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa saat 17 April itu saya masih dalam tugas kerja dan tidak libur," kata salah seorang warga bernama Damar (23) yang bekerja di PLN Marunda.

Menurut Damar, informasi soal format surat tersebut tidak ia dapatkan sebelumnya.

"Ya kami cuma tahu syarat-syarat seperti harus membawa e-KTP, fotokopi kartu leluarga (KK), dan surat keterangan dari tempat kerja, bahwa tidak bisa mencoblos di domisili asal," kata dia.

"Tidak tahu kalau ada format yang harus menyatakan bahwa masih bekerja saat hari H pencoblosan," ucap Damar.

Senada dengan Damar, seorang pekerja pabrik bernama Angga (20) juga mesti kembali meminta pembenahan surat dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Tidak jadi daftar A 5 hari ini, karena syaratnya kurang. Kekurangannya adalah surat pernyataan dari perusahaan bahwa waktu pencoblosan saya masuk kerja, tidak libur," kata dia.

Sementara itu, Zeanu (19), warga asal Medan Sumatra Utara, tidak tahu bahwa perpanjangan pendaftaran A5 hingga Rabu (10/4/2019) besok hanya untuk warga dengan kondisi tertentu, yakni sakit, sedang bertugas, atau ditahan.

"Saya kira untuk perpindahan tempat pencoblosan dari domisili asal masih bisa dilakukan. Ternyata sudah ditutup. Ya saya berharapnya dibuka lagi layanannya untuk semua warga, kalau enggak, ya jadi golput akhirnya," ujar Zeanu.

Sebagai informasi pendaftaran surat A5 sebagai syarat perpindahan tempat pencoblosan dari domisili asal ke domisili baru dibuka lagi sejak 28 Maret hingga Jumat besok.

Hal tersebut menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pada Pasal 210 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah lokasi pemilihan dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pemilu berlangsung.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, Kamis (28/3/2019), hanya pemilih dengan kondisi tertentu yang dapat mengajukan perpindahan tempat memilih.

"Misalnya mereka yang sakit, berada di lapas, dan sedang dalam tugas," ujarnya.

Tugas tersebut diartikan sedang menempuh pendidikan atau bekerja di luar domisili sesuai e-KTP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/09/21470671/ada-warga-yang-belum-tahu-syarat-urus-pindah-tps

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke