Humas Bawaslu Depok Dede Selamet mengatakan, pencoblosan ulang dilakukan karena adanya 7 pemilih yang mencoblos tanpa A5 pada 17 April 2019.
“Tujuh orang ini juga diketahui mendapatkan dua surat suara PPWP dan surat suara DPR RI saat pencoblosan tersebut,” ucap Dede saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/4/2019).
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Nana Sobarna mengatakan, pencoblosan dengan tidak membawa A5 tersebut bukanlah kesalahan petugas KPPS, melainkan karena paksaan pengawas TPS.
"Berdasarkan informasi yang saya terima di beberapa laporan teman-teman KPU kota sebenarnya KPPS awalnya sudah bertindak benar, artinya orang-orang ini enggak boleh masuk. Namun, atas dasar paksaan dari pengawas TPS yang kemudian merekomendasikan makanya KPPS mengiyakan," ucap Nana.
Ia juga mengatakan, proses pemungutan suara ulang di Depok sudah dipersiapkannya dengan baik.
“Semua sudah siap, sudah kami siapkan KPPS maupun logistik semua sudah siap,” ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/27/08433741/psu-akan-dilakukan-di-tps-65-jatijajar-depok