Salin Artikel

Pemprov DKI Sosialisasikan Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan

Sosialisasi tersebut dilakukan lewat Operasi Pekat yang menyasar sejumlah tenpat hiburan malam di wilayah Jakarta Utara, pada Rabu (1/5/2019) dini hari tadi.

"Kita mengingatkan untuk tidak ada kegiatan asusila, narkoba dan judi. Serta menyerahkan Surat Edaran Gubernur," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulis.

Arifin menjelaskan, ada sejumlah tempat hiburan harus tutup sejak H-1 Ramadan hingga H+1 Hari Raya Idul Fitri.

Tempat-tempat hiburan yang harus ditutup itu adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, dan rumah pijat.

Selanjutnya, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat di kelab malam.

Sementara itu, jam operasional tempat hiburan karaoke eksekutif dan pub mulai beroperasi pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB. Sedangkan, karaoke keluarga diperkenankan beroperasi mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

Adapun tempat usaha billiar yang tidak satu ruangan dengan pub dan karaoke eksutif bisa beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB.

"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran tertulis satu hingga tiga, usulan pembekuan sementara, pembatalan hingga pencabutan TDUP," ujar Arifin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/01/17282161/pemprov-dki-sosialisasikan-jam-operasional-tempat-hiburan-selama-ramadan

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke