Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi bersama dengan Kementerian Perhubungan.
"Pemerintah sendiri bilang dalam seminggu akan dibuatkan evaluasi, per hari ini sebetulnya sudah seminggu, kita masih menunggu undangan dari Kemenhub kapan kita bisa melakukan evaluasi," kata Tri di Kantor BNN, Selasa (7/5/2019).
Tri menuturkan, secara internal, Grab Indonesia belum mengetahui dampak kenaikan tarif ojek online terhadap jumlah penumpang.
Namun, Tri mengklaim kenaikan tarif disambut baik oleh para pengemudi dan tidak banyak pengguna ojol yang memprotes kenaikan tarif.
"Kalau pengemudi senang karena mendapatkan lendapatan lebih tinggi. Kalau penumpang ada 1-2 yang memberikan catatan dan keluhan tapi masih dalam batas-batas normal," ujar Tri.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menetapkan perubahan tarif ojek online yang mulai berlaku pada Rabu (1/5/2019) pekan lalu.
Tarif ojek online di Jabodetabek ditetapkan minimal Rp 2.000 per kilometer dengan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Sedangkan, biaya jasa minimalnya dipatok Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/07/16214061/grab-tunggu-evaluasi-kemenhub-soal-tarif-ojek-online