Salin Artikel

Pengemudi yang Tabrak Wanita Hamil 7 Bulan hingga Tewas Diduga Mengantuk

"Dari hasil pemeriksaan tersangka, tersangka ini sedang mengantuk. Jadi tidak konsentrasi saat berkendara," ujar Kasatlantas Polres Jakarta Selatan Kompol Lilik Sumardi saat dihubungi wartawan, Rabu (15/5/2019).

Lilik memastikan, tidak ada bukti tersangka mengonsumsi alkohol ataupun obat-obatan terlarang. Hingga kini, TF masih diperiksa polisi di Polres Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut yakni enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Kecelakaan ini berawal ketika Tika dan suaminya, Sarifudin, berjalan di depan SDN 19, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu, (11/5/2019) pukul 05.30

"Pada pagi hari pukul 5.30 sepasang suami istri sedang berjalan pagi, tiba-tiba ditabrak oleh mobil Brio dari belakang. Sang suami terpental ke kanan dan si istri terseret mobil tersebut," ujar dia.

Kedua korban pun langsung dibawa ke RSUD Kebayoran Lama. Tika dinyatakan tewas ketika dibawa ke rumah sakit, sedangkan sang suami mengalami pendarahan di bagian kepala.

"Kondisi saat ini saudari Tika meninggal dunia berikut janin yang dikandungnya sementara si suami mengalami pendarahan di kepala (trauma) dan kondisi pengemudi mengalami luka ringan dan juga shock," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/15/17382281/pengemudi-yang-tabrak-wanita-hamil-7-bulan-hingga-tewas-diduga-mengantuk

Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke