Salin Artikel

Tertangkapnya Sopir Pribadi yang Rampok Uang Milik Bos SPBU...

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengatakan, tersangka perampokan adalah sopir pribadi Hartono yang berinisial S. 


Pengungkapan kasus itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, salah satunya S. Saat diperiksa, polisi mencurigai keterangan yang diberikan tersangka.

"Keterangnya atau alibinya tidak bisa dibuktikan sehingga kami periksa secara intensif hingga akhirnya yang bersangkutan mengaku," kata Ade, Sabtu (18/5/2019).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kos tersangka di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, polisi menemukan uang hasil rampokan senilai Rp 84 juta tersebut.

Diketahui, aksi perampokan itu terjadi sesaat setelah DP (26), karyawan Hartono, menyetorkan uang hasil penjualan di SPBU pada Kamis malam.

Setelah menyerahkan uang tersebut, DP kembali ke SPBU untuk bekerja. Setibanya di SPBU, DP dihubungi Hartono yang menginformasikan aksi perampokan yang baru dialaminya.

Akibat aksi perampokan itu, Hartono mengalami luka pada telinga bagian kanan dan kepala. Selanjutnya, DP membawa Hartono ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk mendapatkan perawatan.


Tersangka Merencanakan Aksi Perampokan

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah merencanakan aksi perampokan terhadap bosnya itu. Sebelumnya, ia telah memantau rutinitas Hartono guna menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan aksinya.

"Tersangka sudah mengetahui korban setiap hari menerima setoran hasil penjualan BBM yang penerimaannya di rumahnya," kata Ade.

Sesaat sebelum melakukan aksi perampokan, tersangka telah menyiapkan potongan besi untuk memukul korban. Ia pun sempat memotong kabel kamera pengawas yang terpasang di rumah Hartono.

Ade mengatakan, motif perampokan yang dilakukan tersangka adalah alasan utang.

Tersangka mengaku terlilit utang sebesar Rp 25 juta di sebuah bank dan koperasi. Selain itu, tersangka juga mengalami kesulitan biaya untuk menyekolahkan anaknya.

"Sudah empat tahun berkerja, hubungan dengan korban juga baik. Jadi motifnya karena terjerat utang," kata Ade.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/19/09395901/tertangkapnya-sopir-pribadi-yang-rampok-uang-milik-bos-spbu

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke