Pengembangan kampung tematik dinilai bisa jadi cara menata kampung kumuh.
"Nanti kita kembangkan zona khusus. Ada kawasan historis juga seperti di Luar Batang," kata Doni dalam sosialisasi reforma agraria di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Menurut dia, cara ini bisa dikembangkan untuk menata kampung ilegal di bantaran kali. Pemprov DKI dan BPN dinilai bisa melegalisasi hunian warga.
"Dan sepanjang Ciliwung saya kira banyak hal yang istimewa dan bisa kita berikan pengecualian sehingga kita bisa berikan legal dan bisa kita tata selama tidak membahayakan atau mengganggu fungsi di sungai saya kira bisa," ujarnya.
Menurut Doni, selama ini penataan memang lebih diprioritaskan bagi kampung kumuh yang legal.
Adapun, permukiman di bantaran kali sulit ditangani karena lebih problematik.
Namun, Doni meyakini penataan tematik bisa dilakukan.
"Ke depan kampung ini kita tata secara tematik jadi tidak membuat one-size-fits-all policy, tetapi kita perlu lihat di Pasar Rumput kami kenalkan kampung belanja," kata Doni.
Sebelumnya, hampir 49 persen dari jumlah kelurahan yang ada du Jakarta atau, 118 dari 267 kelurahan memiliki kawasan kumuh.
Kawasan kumuh paling banyak tersentralisasi di Jakarta Utara (39 persen). Kemudian Jakarta Barat (28 persen), Jakarta Selatan (19 persen), Jakarta Timur (12 persen), Jakarta Pusat (11 persen), dan Kepulauan Seribu (1 persen).
Oleh karena itu, pemerintah mendorong reforma agraria dengan menata ruang kota. Doni menyebut ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk menata kampung tanpa menggusur.
Reforma agraria yakni penataan aset melalui konsolidasi tanah dan penataan akses dengan memberdayakan warga.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria lewat Kepgub Nomor 574 Tahun 2019.
Gugus tugas yang diketuai Gubernur bertugas untuk menyediakan tanah, menata aset dan akses, hingga memfasilitasi penanganan sengketa pertanahan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/27/17070001/bpn-dorong-pemprov-dki-kembangkan-kampung-tematik