Sebab, ia telah mengajukan cuti di luar tanggungan.
"Sama sekali tidak digaji. Teknisnya nanti dicek, tetapi intinya dia tidak menerima gaji selama dia cuti," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Anies mengaku telah menyetujui cuti BW selama sebulan. Jika nanti urusan BW membela Prabowo di Mahkamah Konstitusi memakan waktu lebih dari sebulan, maka harus mengajukan cuti lagi.
"Ya beliau tinggal ngajuin lagi. Kan beliau ngajuinnya seperti itu," ujar Anies.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyoroti status Bambang Widjojanto (BW) yang menjadi ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Sebab, Bambang merupakan anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di Pemprov DKI Jakarta.
Adnan mengingatkan, tidak etis jika BW menjadi pengacara dalam sengketa politik di saat menerima gaji dari negara.
Pada 2018 lalu, Anies mengangkat Bambang Widjojanto sebagai Ketua TGUPP Bidang Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/29/20483561/bambang-widjojanto-tak-terima-gaji-dari-dki-selama-jadi-pengacara-prabowo