Salin Artikel

Penahanan Kivlan Zen atas Dugaan Kepemilikan Senjata Api...

Pengacara Kivlan, Suta Widhya, mengatakan, Kivlan ditahan selama 20 hari berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api.

"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Suta menyebut, Kivlan ditahan karena penyidik sudah mempunyai alat bukti cukup. Namun, pengacara Kivlan yang lain, Djuju Purwantoro, justru mempertanyakan keputusan polisi menahan Kivlan.

Akan mengajukan praperadilan

Menurut Djuju, polisi justru tidak bisa membuktikan kepemilikan senjata api oleh Kivlan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan terkait penahanan Kivlan.

Djuju mengatakan, Kivlan tidak pernah mempunyai atau pun menguasai senjata api sebagaimana yang dituduhkan polisi.

"Di BAP tidak ada bukti Pak Kivlan memiliki, menguasai atau memakai senjata api satu pun. Beliau tidak memiliki atau menguasai satu pun," kata Djuju.

Kivlan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu sore lalu. Kivlan tampak dikawal ketat saat meninggalkan Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya

Meski dikawal ketat, Kivlan yang mengenakan kemeja abu-abu tampak tidak diborgol. Namun, tak ada sepatah kata yang dikeluarkan Kivlan kepada awak media karena ketatnya pengawalan polisi.

Bantah berkaitan dengan makar

Djuju menyatakan, penahanan Kivlan tidak berkaitan dengan kasus makar dan hoaks yang juga disangkakan kepada kliennya tersebut

Namun, Djuju tidak menampik bila Kivlan mempunyai hubungan dengan orang-orang yang kedapatan memegang senjata api dan diduga menunggangi aksi 21-22 Mei 2019 lalu.

Armi, salah satu dari enam tersangka yang telah diamankan polisi terkait hal tersebut, rupanya merupakan sopir paruh waktu Kivlan.

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju.

Djuju melanjutkan, Kivlan juga mengetahui bahwa Armi mempunyai senjata api. Namun, kata Djuju, Kivlan justru menegur Armi supaya melaporkan kepemilikan senjata tersebut.

"Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan Pak Kivlan kalau dia bawa (senjata) itu dan pak Kivlan langsung mengatakan kamu punya izinnya ngga secara formal," kata Djuju.

Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono belum memberikan penjelasan terkait penahanan Kivlan. Argo tidak membalas pesan singkat yang dikirim Kompas.com hingga Kamis malam.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyangsikan bila Kivlan terlibat dalam rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Ia mengatakan hal itu mustahil terjadi.

Ryamizard mengatakan, dirinya bukan meragukan keterlibatan Kivlan dalam dugaan pembunuhan tersebut. Namun, berdasarkan pengalamannya bersama Kivlan, tidak ada pembunuhan yang dilakukan sembarangan.

"Enggak ada itu bunuh-bunuh sembarang, selama ini kan enggak ada yang dibunuh, itu bukan meragukan, kayanya enggak mungkin, mudah-mudahan tidak terjadi ya," ujar dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/31/06514921/penahanan-kivlan-zen-atas-dugaan-kepemilikan-senjata-api

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke