Perwakilan para advokat itu, Sandi Situngkir, menjelaskan, pihaknya melaporkan Bambang karena ada dugaan pelanggaran kode etik advokat Indonesia.
Sandi juga mengatakan, Bambang melakukan pengucilan kepada lembaga hukum negara, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pertama, saat BW menerima kuasa dari Prabowo-Sandi masih berkedudukan sebagai pejabat negara yaitu Ketua Bidang Pencegahan Korupsi, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)," kata Sandi di Kantor Peradi, Kamis (13/06/2019).
Sandi mengatakan, berdasarkan kode etik advokat, yakni Pasal 3 huruf I Kode Etik Advokat Indonesia, hal itu dilarang.
Aturan itu berbunyi "Seorang advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan negara (eksekutif, legislatif, dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktik sebagai advokat dan tidak dibenarkan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapa pun atau oleh kantor mana pun dalam suatu perkara yang sedang diproses atau berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut".
Selanjutnya, Sandi mengatakan tidak sepatutnya Bambang melakukan pengucilan kepada MK dengan menyamakan MK sebagai rezim korupsi.
Saat menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 di Gedung MK pada Jumat 24 Mei 2019, Bambang meminta agar MK tak berubah menjadi 'Mahkamah Kalkulator'.
"Itu merendahkan pengadilan, secara tidak langsung mengatakan kepada publik bahwa MK bukan lembaga yang bisa dipercaya," kata Sandi.
Atas pelaporannya itu, Sandi berharap, Bambang segera dipanggil oleh Peradi.
"Itu juga bisa pemberhentian tetap sebagai advokat indonesia," ucap dia.
Peradi pimpinan Fauzi Hasibuan akan memanggil Bambang terkait laporan soal dugaan pelanggaran etik dan menghina MK itu.
"Komisi pengawas akan merangkum dan yang bersangkutan akan dipanggil, keterkaitannya sebagai anggota Peradi," kata Fauzi di Kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Kamis.
Setelah itu, lanjut Fauzi, akan ada pemeriksaan jika memang ditemukan adanya pelanggaran kode etik.
Bambang diketahui telah mengajukan cuti selama sebulan dari tugasnya di TGUPP. Cuti diambil karena dia menjadi pengacara calon presiden Prabowo Subianto yang mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.
"Dia mengajukan (cuti) sebulan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, 29 Mei lalu.
Apa kata Bambang sendiri terkait dua hal itu?
"Tanya sama gubernurnya. Jangan bertindak seperti gubernur. Tanya gubernurnya dong," kata dia soal tudingan pelanggaran kode etik, Jumat ini.
Terkait tudingan merendakan MK, ia mengatakan bahwa dirinya sedang memastikan bahwa apa yang perjuangkannya benar-benar bisa didengar.
"Saya sedang menjakankan tugas kenegaraan yang sangat berat dan mulia. Jadi hal-hal seperti itu saya persilakan karena fokus saya sekarang bagaimana memastikan bahwa rakyat itu betul-betul bisa didengar ya," ucap Bambang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/14/14005891/saat-bambang-widjojanto-dituding-langgar-kode-etik-advokat