Salin Artikel

Saat Bambang Widjojanto Dituding Langgar Kode Etik Advokat

Perwakilan para advokat itu, Sandi Situngkir, menjelaskan, pihaknya melaporkan Bambang karena ada dugaan pelanggaran kode etik advokat Indonesia.

Sandi juga mengatakan, Bambang melakukan pengucilan kepada lembaga hukum negara, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Pertama, saat BW menerima kuasa dari Prabowo-Sandi masih berkedudukan sebagai pejabat negara yaitu Ketua Bidang Pencegahan Korupsi, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)," kata Sandi di Kantor Peradi, Kamis (13/06/2019).

Sandi mengatakan, berdasarkan kode etik advokat, yakni Pasal 3 huruf I Kode Etik Advokat Indonesia, hal itu dilarang.

Aturan itu berbunyi "Seorang advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan negara (eksekutif, legislatif, dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktik sebagai advokat dan tidak dibenarkan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapa pun atau oleh kantor mana pun dalam suatu perkara yang sedang diproses atau berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut".

Selanjutnya, Sandi mengatakan tidak sepatutnya Bambang melakukan pengucilan kepada MK dengan menyamakan MK sebagai rezim korupsi.

Saat menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 di Gedung MK pada Jumat 24 Mei 2019, Bambang meminta agar MK tak berubah menjadi 'Mahkamah Kalkulator'.

"Itu merendahkan pengadilan, secara tidak langsung mengatakan kepada publik bahwa MK bukan lembaga yang bisa dipercaya," kata Sandi.

Atas pelaporannya itu, Sandi berharap, Bambang segera dipanggil oleh Peradi.

"Itu juga bisa pemberhentian tetap sebagai advokat indonesia," ucap dia.

Peradi pimpinan Fauzi Hasibuan akan memanggil Bambang terkait laporan soal dugaan pelanggaran etik dan menghina MK itu.

"Komisi pengawas akan merangkum dan yang bersangkutan akan dipanggil, keterkaitannya sebagai anggota Peradi," kata Fauzi di Kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Kamis.

Setelah itu, lanjut Fauzi, akan ada pemeriksaan jika memang ditemukan adanya pelanggaran kode etik.

Bambang diketahui telah mengajukan cuti selama sebulan dari tugasnya di TGUPP. Cuti diambil karena dia menjadi pengacara calon presiden Prabowo Subianto yang mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.

"Dia mengajukan (cuti) sebulan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, 29 Mei lalu.

Apa kata Bambang sendiri terkait dua hal itu?

"Tanya sama gubernurnya. Jangan bertindak seperti gubernur. Tanya gubernurnya dong," kata dia soal tudingan pelanggaran kode etik, Jumat ini.

Terkait tudingan merendakan MK, ia mengatakan bahwa dirinya sedang memastikan bahwa apa yang perjuangkannya benar-benar bisa didengar.

"Saya sedang menjakankan tugas kenegaraan yang sangat berat dan mulia. Jadi hal-hal seperti itu saya persilakan karena fokus saya sekarang bagaimana memastikan bahwa rakyat itu betul-betul bisa didengar ya," ucap Bambang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/14/14005891/saat-bambang-widjojanto-dituding-langgar-kode-etik-advokat

Terkini Lainnya

Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke