Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial MS (42).
"Satu tersangka MS, diamankan dalam kasus ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (23/06/19).
MS diamankan saat kedapatan sedang beraktivitas memproduksi atau memasak Sabu. Adapun, barang bukti yang diamankan yakni alat-alat prekusor dan bahan pembuat Sabu.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan tersangka telah membuat sabu sejak 2018.
Erick menambahkan pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak dua bulan lalu yaitu pada April 2019.
"Setelah dipastikan bahwa tersangka sedang melakukan pembuatan sabu, Satresnarkoba Jakarta Barat, langsung melakukan upaya paksa," katanya saat dihubungi pada Minggu
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/24/07224011/polisi-gerebek-pabrik-sabu-di-sebuah-rumah-di-kalideres