Salin Artikel

Percepat ITF, Alasan Anies Gabungkan Dinas Lingkungan Hidup dengan Energi

Anies menjelaskan penggabungan ini dilakukan untuk mempercepat terwujudnya Intermediate Treatment Facility (ITF) arau Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA).

"Materi muatan usulan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah adalah meliputi penambahan FPSA dalam batang tubuh," kata Anies dalam pidatonya di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Keberadaan ITF mendesak sebab Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang nyaris mencapai kapasitas maksimal.

Diperkirakan, TPST Bantargebang hanya mampu beroperasi sampai 2021 atau dua tahun lagi.

"TPST Bantargebang memiliki daya tampung maksimal sebesar 49 juta ton, telah beroperasi selama 30 tahun, dan menampung sampah sebanyak kurang lebih 39 juta ton. Rata-rata volume sampah dari wilayah Provinsi DKI Jakarta yang terkirim ke TPST Bantargebang pada Tahun 2018 sebesar 7.452,60 ton per hari," ujarnya. 

Dengan pembangunan ITF, sampah DKI ditargetkan bakal tereduksi hingga 80 persen. Dengan demikian, usia TPST Bantargebang bisa lebih lama lagi.

"Namun, terobosan dan inovasi ini memerlukan dukungan regulasi, kelembagaan dan finansial yang memadai, oleh karenanya Pemprov DKI memandang penting merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," kata Anies.

Selain mengganti nomenklatur Dinas Kebersihan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi, Anies juga akan memasukkan unsur baru ke dalam perda.

Unsur yang dimaksud yakni Anggaran Biaya Pengelolaan Sampah, Biaya Layanan Pengolahan Sampah, hingga penambahan aturan soal tanggung jawab Biaya Pengelolaan Sampah.

ITF Sunter nantinya dapat mengolah 2.200 ton sampah per hari. Sampah-sampah itu dikonversi menjadi 35 megawatt energi listrik.

Pembangunan ITF Sunter dikerjakan BUMD PT Jakarta Propertindo dan sebuah perusahaan asal Finlandia, Fortum Power. Proyek tersebut menghabiskan dana sebesar 250 juta dollar AS.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/24/20265351/percepat-itf-alasan-anies-gabungkan-dinas-lingkungan-hidup-dengan-energi

Terkini Lainnya

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke