Salin Artikel

Hidup Baru Korban Kebakaran Cipinang di Rusun Jatinegara Kaum

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebakaran yang melanda 26 rumah di Jalan Cipinang Jaya I, RT 010, RW 007, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur pada 6 Juli 2019 membuat sekitar 47 kepala keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal.

Sebagian besar rumah-rumah korban kebakaran hangus tak tersisa. Namun, ada juga yang dapat diperbaiki.

Pascakebakaran yang belum diketahui penyebabnya itu, tiap KK korban kebakaran terpaksa tinggal di posko pengungsian sementara yang didirikan Pemprov DKI Jakarta. Posko tersebut terletak di halaman SDN Cipinang Besar Selatan 03/04.

Selain posko, Pemprov DKI juga memberikan bantuan berupa uang sebesar Rp 50 juta untuk biaya perbaikan awal rumah korban kebakaran yang rusak akibat terbakar. Dana tersebut dibagi rata ke 47 KK korban kebakaran.

Adapun setelah lebih dari satu minggu tinggal di posko pengungsian, para korban kebakaran harus pindah karena pada Senin (15/7/2019) lalu, tenda pengungsian sudah dibongkar karena sekolah digunakan untuk proses belajar-mengajar.

Pemprov DKI lantas menawarkan kepada tiap KK untuk pindah hunian ke Rumah Susun (Rusun) Jatinegara Kaum. Alhasil, sebanyak 44 KK mengajukan diri untuk bisa pindah hunian ke rusun tersebut.

Namun, tak semua melakukan pengajuan itu, ada pula korban yang lebih memilih perbaiki rumahnya dan ada juga yang mengontrak rumah.

27 KK lolos verifikasi tinggal di rusun

Kepala Rusun Jatinegara Kaum Septalina Purba mengatakan, terdapat 27 KK korban kebakaran yang lolos verifikasi untuk tinggal di rusun. Jumlah ini merupakan hasil verifikasi dari 44 KK yang lakukan pengajuan.

"Pak Wali mengirim data kepada kami, ada 44 KK yang mengajukan rusun. Kemudian kami memverifikasi dan tersaring sebanyak 27 KK," kata Septalina di Rusun Jatinegara Kaum, Rabu (17/7/2019).

Sementara itu, KK yang tidak lolos verifikasi ialah mereka yang diketahui bukan korban kebakaran melainkan yang hanya tinggal di dekat lokasi kebakaran.

Artinya, 27 KK yang lolos seluruhnya merupakan korban kebakaran yang kehilangan rumah karena hangus terbakar.

27 KK itu pun sudah pindah tinggal ke Rusun Jatinegara Kaum sejak Jumat (12/7/2019) lalu.

Biaya sewa rusun gratis 3 bulan

Selain itu, Pemprov DKI juga menggratiskan biaya sewa rusun selama tiga bulan kepada 27 KK korban kebakaran yang menjadi penghuni baru rusun.

Septalina mengatakan, gratisnya biaya sewa rusun selama tiga bulan itu berlaku sejak 27 KK korban kebakaran itu mulai menghuni rusun pada Jumat lalu hingga 1 Oktober 2019 mendatang.

"Iya selama tiga bulan gratis, listrik dan air tapi tetap harus dibayar saat masa penggratisan," ujar Septalina.

Dapat subsidi biaya sewa rusun

Pascatiga bulan mendapat gratis biaya sewa rusun, 27 KK korban kebakaran akan mulai dikenakan biaya sewa rusun per bulannya.

Kemudian tiap KK yang akan menghuni lantai 5 rusun itu akan diberi subsidi untuk biaya sewa rusunnya.

Sementara itu, biaya normal sewa rusun di lantai 5 itu sebesar Rp 386 ribu per bulan. Setelah disubsidi, tiap KK hanya cukup membayar Rp 156 ribu perbulan.

"Nanti akan diturunkan SP (Surat Perintah) melalui pimpinan agar mereka hanya membayar Rp 156 ribu saja per bulan. Sewa sebesar Rp 156 ribu belum termasuk biaya listrik beserta air," ujar Septalina.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/18/09235721/hidup-baru-korban-kebakaran-cipinang-di-rusun-jatinegara-kaum

Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke