JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya masih memburu tiga tersangka pemasok sabu kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Masing-masing tersangka berinisial K, AT, dan ZUL.
"Saat ini, tersangka AT, K, dan ZUL masih masuk dalam daftar pencarian orang," ungkap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Calvijn menjelaskan, ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Tersangka K berperan sebagai pengantar narkoba jenis sabu dari tersangka E kepada tersangka HM alias TB.
Barang haram tersebut diletakkan di tiang listrik di bawah flyover di kawasan Cibinong, Jawa Barat.
Adapun, tersangka ZUL adalah penyedia sabu untuk pesanan tersangka E dan IP yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat.
Sementara, tersangka AT berperan sebagai penadah uang dari penjualan narkotika milik ZUL.
"Tersangka E ini merupakan narapidana di dalam lapas. Kebetulan si tersangka E ini dimintai tolong oleh tersangka TB untuk mencarikan sabu-sabu. Tersangka E meminta dicarikan sabu-sabu kepada tersangka IP. IP kemudian meminta sabu-sabu kepada ZUL," jelas Calvijn.
Sebelumnya diberitakan, Nunung beserta suaminya (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat pekan lalu. Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM alias TB.
Saat polisi melakukan penggeledahan, Nunung membohongi petugas dengan menyatakan bahwa dia tak mengenal pengedar HM dan mengaku sabu-sabu itu adalah perhiasan.
Nunung pun berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu-sabu ke dalam kloset.
Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Kemudian, sebuah sedotan plastik, sendok sabu, dan satu botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.
Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/25/15212861/polisi-buru-tiga-tersangka-pemasok-narkoba-ke-komedian-nunung