Salin Artikel

Babak Baru Kasus Manipulasi Suara 10 Anggota PPK Koja dan Cilincing

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus manipulasi suara yang dilakukan 10 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Koja dan Cilincing dalam pemilihan legislatif (pileg) DPRD DKI memasuki babak baru.

Pada Rabu (22/7/2019) Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bebas 10 orang tersebut. Hal ini tentunya berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi kemaren itu tuntutan kami yang satu tahun denda Rp 20 juta subsider empat bulan itu ternyata putusan majelis hakim berbeda dari kita," kata ketua JPU Fedrik Adhar, Kamis (25/7/2019).

Alasan hakim memutuskan bebas 10 orang terdakwa tersebut ialah karena JPU tidak melampirkan formulir C1 hologram sebagai bukti valid dalam kasus tersebut.

JPU hanya melampirkan formulir C1 yang diserahkan pelapor yang sudah divalidasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Fedrik, putusan hakim ini membingungkan karena formulir C1 tersebut tidak pernah disebutkan dalam persidangan.

"Dalam persidangan C1 hologram itu tidak pernah disebutkan sama sekali, tidak pernah dibahas, tidak pernah diminta, atau hakim menyatakan KPU sebagai saksi harus membawa C1 hologram itu," ujarnya.

Selain itu, dalam pleidoinya, disebutkan Ferdik, para terdakwa mengakui perbuatannya. Meskipun mereka memohon agar kasus tersebut hanya dianggap sebagai pelanggaran administrasi, bukan pelanggaran pidana.

Oleh karena itu, pihaknya berencana melakukan upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan banding atas putusan bebas tersebut.

"Kami akan upayakan upaya hukum sesuai aturan di Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 di mana setiap putusan apapun dilakukan upaya banding," ucap Fedrik.

Rencananya permohonan banding tersebut akan diajukan pada hari ini setelah mereka mempelajari salinan putusan yang diserahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.

Sementara itu, Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara, Benny Sabdo mengaku menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menilai seharusnya putusan hakim merefleksikan asas pemilu yang jurdil.

Adapun saat ini, pihaknya masih menunggu hasil kajian hukum JPU.

"Saya sudah melaporkan perihal ini kepada Pimpinan Bawaslu RI dan Bawaslu DKI, prinsipnya mendukung sikap JPU," katanya.

Awal mula kasus

Adapun kasus ini berawal ketika Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara menerima laporan dari caleg DPRD DKI nomor urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain dan caleg DPRD DKI nomor urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana mengenai adanya suara calon legislatif yang hilang di dua kecamatan tersebut.

Gakkumdu kemudian melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut hasilnya pada Kamis (20/6/2019) seluruh anggota PPK Koja dan Cilincing ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian pada Kamis (11/7/2019), polisi melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan setelah melengkapi berkas perkara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan manipulasi yang dilakukan oleh pelaku ialah mengalokasikan suara dari satu caleg ke caleg lain yang ada dalam satu partai saat perhitungan suara.

"Ya faktanya suara itu berpindah. Ini yang kami dalami. Proses ataupun penyidikan primer kita memang karena sengaja," ujarnya.

Kemudian, pada sidang pertama Jaksa Penuntut Umum mendakwa 10 orang tersebut dengan dua pasal yakni Pasal 532 dan Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

JPU menuntut 10 orang tersebut dengan hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp 20 juta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/26/09553671/babak-baru-kasus-manipulasi-suara-10-anggota-ppk-koja-dan-cilincing

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke