Suhaimi mengatakan hal itu saat menanggapi informasi bahwa pemilihan wakil gubernur DKI tidak dilaksanakan oleh anggota DPRD saat ini, tetapi oleh anggota DPRD periode berikutnya, yaitu DPRD periode 2019 - 2024.
Menurut Suhaimi, pemilihan wagub tersebut seharusnya bisa terlaksana di tangan anggota DPRD DKI periode 2014 - 2019.
Dia mengatakan, kekosongan jabatan wagub yang sudah berlangsung setahun setelah ditinggalkan Sandiaga Uno membuat kualitas pelayanan kepada masyarakat jadi berkurang.
"Ya kalau enggak terkendala apa-apa kenapa harus diundur ? Kaitannya adalah dengan masalah pelayanan kepada publik. Jadi ini mengganggu pelayanan kepada publik, saya lihatnya begitu. Seolah-olah DPRD itu tidak sungguh-sungguh untuk mengatasi masalah ini," ucap Suhaimi, Sabtu (3/8/2019).
Menurut dia, jika semua anggota DPRD DKI serius melaksanakan proses pemilihan wagub ini, dalam waktu singkat harusnya wagub bisa terpilih.
"Mepet dan tidak itu tergantung kita dong. Cuma kitanya di DPRD, sehari selesai juga bisa. Mau satu tahun selesai bisa juga tergantung pada DPRD. Enggak diselesaikan juga bisa," kata dia.
Proses penyusunan draf tata tertib (tatib) pemilihan wagub sudah selesai sejak beberapa waktu lalu. Itu artinya proses di panitia khusus (pansus) sudah selesai dan draf tatib tersebut tinggal dibawa ke rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk dibahas dan disahkan.
"Nah kalau rapimgab enggak digelar-gelar ya enggak akan pernah terjadi. Pansus itu kan begitu pansus apapun itu disampaikan di rapimgab. Habis itu ke paripurna, itu sudah prosedurnya begitu. Jadi kalau prosesnya itu tidak berjalan masyarakat bertanya-tanya what happen," ujarnya.
Wakil Ketua Pansus Tatib Pemilihan Wagub DKI Jakarta Bestari Barus sebelumnya menyebutkan, pelaksanaan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pembahasan tatib Wagub DKI kemungkinan akan terlaksana setelah anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 dilantik.
Bestari mengatakan, hal tersebut terjadi karena sisa masa kerja yang dimiliki DPRD periode 2014-2019 tinggal beberapa minggu lagi.
Masa tugas DPRD yang sekarang berakhir pada 26 Agustus ini.
Hingga saat ini tercatat tiga kali agenda rapimgab pembahasan draf tatib pemilihan Wagub DKI Jakarta batal dilaksanakan.
Rapat paripurna pengesahan tatib pemilihan wagub yang rencananya berlangsung pada 22 Juli lalu juga batal dilaksanakan karena rapimgab belum terlaksana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/03/13091051/pks-nilai-dprd-dki-terkesan-tak-sungguh-sungguh-dalam-memilih-wagub