Salin Artikel

Merasa Tak Ikut Demo Rusuh 22 Mei, 2 Terdakwa Ajukan Eksepsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua dari 12 terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 mengajukan eksepsi saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

Dua orang ini mengajukan eksepsi setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan dakwaan.

Salah satunya adalah Muhammad Harry (22). Kuasa Hukum Harry, Jerry Hardiansyah menjelaskan alasannya mengajukan eksepsi.

Menurut kliennya, penyidikan yang dilakukan polisi tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Sebab saat itu kliennya dipaksa untuk mengaku yang bukan perbuatannya. Bahkan, ia diancam dan dipukuli oleh aparat agar mengaku.

"Ketika di BAP (Berita Acara Perkara) dia (Harry) dipaksa untuk mengaku. Polisi bilang 'kalau enggak mau ngaku nanti saya...', pokoknya diancam. Bahkan dia sempat dipukul dipaksa untuk mengaku yang bukan salahnya," kata Jerry di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Menurutnya, saat 22 Mei 2019 itu, Harry bersama kakak sepupunya hanya melintas di depan Bawaslu.

Namun, ia terkepung di antara pendemo yang saat itu bertindak anarkis atau rusuh.

"Pada saat kerumunan massa dia berada di situ tapi bukan bagian dari pendemo," katanya.

Ia juga mengatakan, saat itu kliennya dituduh memegang batu dan melempar ke arah aparat polisi.

Padahal saat itu kliennya hanya terkepung di antara pendemo yang rusuh.

"Menurut Harry dia tidak pegang batu. Dia mungkin di antara kerumunan dan ikut lari karena panik," katanya.

Terdakwa lain yang mengajukan eksepsi adalah Fedrik Mardiansyah.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa Fedrik Mardiansyah (32), Febry Febriansyah mengatakan hal yang sama.

Menurutnya, surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya yang dialami kliennya.

Febri didakwa masih berlaku anarkis (rusuh) meski telah diperingatkan berulang-ulang untuk meninggalkan lokasi kerusuhan.

Selain itu dalam surat dakwaan, ia juga didakwa melawan aparat keamanan (polisi) dengan melemparkan batu, bom molotov, petasan, anak panah, kembang api ke arah aparat.

"Polisi ini salah tangkap ya karena klien kami tidak ikut demo, dia hanya itikaf," kata Febry.

Saat itu kliennya hanya menumpang buka puasa dan salat tarawih bersama di Gedung Jaya.

Namun, Fedrik saat itu tak ada niatan untuk mendemo. Bahkan ia tak masuk organisasi apa pun.

"Fedrik hanya datang sendiri untuk itikaf," ucap Febry.

Ia mengatakan, saat itu kliennya hanya hendak mencari minum setelah berbuka puasa.

Namun, ia terjepit di antara kerumunan pendemo dan polisi yang memakai pakaian preman.

"Pas polisi suruh menghindar ia pun kemudian lari ke arah Gedung Jaya lagi," katanya.

Namun, saat dirinya hendak membubarkan diri, ia bingung lari karena posisi dirinya terjepit di antara orang banyak.

"Namun di tengah kerumunan itu ia terciduk polisi dan dinyatakan bersalah ikut dalam kerusuhan," tuturnya.

Oleh karena itu, Febry didakwa Pasal 214 juncto 212 KUHP, Pasal 170, Pasal 218 KUHP. Sementara Harry didakwa pasal yang sama ditambah Pasal 358 dan 216 KUHP.

Sidang lanjutan bagi dua terdakwa ini akan digelat pada Rabu (21/8/2019) dengan pembacaan eksepsi oleh terdakwa.

Sebelumnya, 12 orang tersangka yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/14/21564851/merasa-tak-ikut-demo-rusuh-22-mei-2-terdakwa-ajukan-eksepsi

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke