Kepala Unit Reserse Polsek Kemayoran, AKP Bambang mengatakan, peristiwa itu terjadi pada pukul 04.30 WIB.
Bambang mengatakan, peristiwa itu bermula saat sepuluh remaja hendak tawuran di Jembatan Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Mereka ada dua kelompok pokoknya yang mau tawuran," kata Bambang saat dihubungi, Jumat.
Dua kelompok itu kemudian dibubarkan oleh anggota Babinsa dari polsek dan koramil ke arah Galur dan ada pula yang ke arah Jembatan Jiung.
Saat hendak melerai tawuran, Serka Suparmadi terkena bacokan di bagian pundak. Akhirnya sepuluh remaja yang tawuran saat itu diciduk.
Saat ditangkap, sepuluh remaja itu ditemukan membawa batu, celurit, dan air keras.
Akibat perbuatannya, sepuluh orang remaja itu dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/16/22382591/bacok-babinsa-saat-tawuran-sepuluh-remaja-di-kemayoran-ditangkap-polisi