Artinya, peluang Bekasi bergabung dengan Ibukota terbilang besar, menurut Ariyanto.
"Menurut saya ini sangat strategis dan menggembirakan untuk Kota Bekasi. Tawaran tersebut sangat logis dan memenuhi syarat-syarat dasar dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2007 tentang syarat-syarat dasar penggabungan sebuah daerah," ujar Ariyanto saat dihubungi Senin (19/8/2019).
Dalam dua peraturan tersebut, kondisi sosial-budaya, letak geografis, sampai pertimbangan pelayanan publik jadi beberapa pertimbangan utama penggabungan wilayah.
Menurut Ariyanto, Bekasi dan Jakarta punya sejumlah modal dalam kriteria-kriteria itu.
Pertama, dilihat dari sisi historis, Bekasi punya akar budaya yang sama dengan Jakarta bahkan hingga setelah kemerdekaan.
Bekasi sempat masuk dalam Karesidenan Jatinegara, sedangkan daerah Cakung yang kini masuk wilayah Jakarta Timur saja baru "dicomot" Jakarta dari Bekasi tahun 1976.
"Ada ikatan sejarah yang kuat. Begitu juga letak geografis, begitu banyak wilayah Bekasi yang berbatasan langsung dengan DKI. Kultur juga enggak jauh beda, sama-sama Betawi," kata Ariyanto.
"Kita semua juga tahu bahwa TPA-nya DKI ada di Bantargebang. Itu semua pasti akan menjadi faktor-faktor penting yang akan dikaji dalam prosesnya," sambung eks politikus PKS itu.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sempat mengutarakan ketidaksetujuannya dengan wacana pemekaran wilayah Provinsi Bogor Raya yang direncanakan akan mencaplok Bekasi.
Menurut dia, Bekasi lebih cocok dan logis bergabung ke DKI Jakarta karena berbagai pertimbangan. Ia juga yakin mayoritas warganya setuju jika bergabung dengan Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/19/17090761/penggabungan-bekasi-ke-jakarta-dinilai-memenuhi-aturan