Badan pengelola adalah pihak yang berkontrak dengan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2SRS) selaku pengurus lama untuk mengelola Apartemen Mediterania.
"Karena (P2SRS) enggak ada legal standing-nya, maka diberikan teguran untuk segera menyerahkan pengelolaan ke pengurus yang baru yang disahkan Dinas Perumahan," ujar Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Pusat Yaya Mulyarso saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2019).
Yaya menyampaikan, pihaknya akan melayangkan surat peringatan pertama jika teguran itu diabaikan.
Kemudian, surat peringatan kedua akan dilayangkan jika peringatan pertama kembali diabaikan.
Jika peringatan kedua kembali diabaikan, Dinas Perumahan akan merekomendasikan pencabutan izin usaha badan pengelola Apartemen Mediterania kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI.
Selain itu, Pemprov DKI juga meminta pengelola segera menyalakan listrik dan air penghuni Apartemen Mediterania.
"Setiap ada pemutusan listrik, kami ke lapangan dan menghubungi pengelola agar dinyalakan lagi," kata Yaya.
Pemutusan listrik dan air terjadi di Apartemen Mediterania Palace Residences. Pemutusan terjadi lantaran adanya dualisme kepengurusan apartemen tersebut antara P3SRS dan P2SRS.
P2SRS sebagai pengurus lama tidak mau mengakui P3SRS sebagai pengurus baru yang disahkan Pemprov DKI.
P2SRS memaksa warga membayar tagihan listrik kepada mereka selaku pengurus lama, namun mayoritas warga tidak mengindahkan permintaan tersebut.
Akibatnya, listrik di apartemen dipadamkan oleh pengurus lama. Pemadaman itu sudah berlangsung selama 27 hari.
P3SRS dan penghuni apartemen tersebut akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/20/13320071/pemprov-dki-minta-pengelolaan-apartemen-mediterania-diserahkan-ke